Fakta Kasus Pembunuhan Pegawai Bank Di Bali

Sumber : bali.tribunnews.com

Fakta Kasus Pembunuhan Pegawai Bank Di Bali – Tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut akhirnya menyebabkan kematian Ni Putu Widiastiti, berlumuran darah dan luka tusuk.

Fakta Kasus Pembunuhan Pegawai Bank Di Bali

Sumber : bali.tribunnews.com

nbcaugusta – Korban adalah seorang kasir di Bank Mandiri Kuta di Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Padang, Bali.

Almarhum lahir di Denpasar pada 26 Oktober 1997 dan ditemukan meninggal dunia di Jalan Kerta Negara di Widura, Dusun 24 Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Berikut fakta-fakta Pembunuhan Pegawai Bank Di Bali yang dirangkum Tribun-bali.com ;

1. Tersangka Berusia 14 Tahun

 

Sumber : bintan.batampos.co.id

Kepala Humas Polres Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan saat ditangkap saat dikonfirmasi diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pegawai bank.

“Ya,” kata Iptu I Ketut Sukadi, Kamis (19 Desember 2020).

Menurut laporan polisi, tersangka adalah anak laki-laki berusia 14 tahun yang disingkat PAH.

PAH adalah seorang pekerja konstruksi.

Modus operandi pelaku menyiksa korban dengan pisau kemudian membawanya pergi.

Polisi mendatangi TKP, memeriksa saksi, dan mengecek CCTV di TKP.

2. Motif Awal Pencurian

Sumber : wow.tribunnews.com

Polisi Denpasar menunjukkan kepada tersangka PAH ada bekas jahitan yang jelas di lengan dan telapak tangan kirinya, yang menandakan bahwa korban telah melawan tersangka.

Kapolres Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan langsung memimpin siaran pers Polda Bali pada Kamis (31 Desember 2020).

Kombes Pol Jansen saat itu membeberkan sejumlah fakta terkait pembunuhan tersebut.

Diantaranya, motif asli pelaku adalah pencurian, dan pelakunya hanya tetangga korban yang tinggal di belakang rumah korban.

Kapolres mengatakan: “Pelaku hanya melihat korban, dan pelaku berniat mencuri, jadi niat awal pelaku adalah mencuri.”

3. Korban Kaget Teriak Maling 5 Kali

Sumber : balipost.com

PAH diharapkan mulai beraksi pada pukul 16.00 pada Minggu (WITA).

Dia membawa pisau milik orang tuanya dari dapur, dan pelaku berjalan mengelilingi rumah korban, jarak antara rumah PAH dengan korban hanya sekitar 25 meter.

“Pelaku melewati rumah korban saat menyaksikan TKP dan melihat kamar korban di lantai satu. Kemudian korban masuk ke lantai dua. Pelaku bersembunyi di balik pintu lantai satu. Pelaku melihat TKP dua menit kemudian. . Korban berada di lantai dua dan mengikutinya. ”

Kombes Pol Jansen menjelaskan: “Pelaku melihat korban sedang bermain telepon di depan kamar. Korban berbalik dan korban tidak melihat pelaku. Korban memanggil pencuri sebanyak 5 kali karena syok”.

Karena ditangkap oleh korban, pelaku mendekati korban dan mendorong korban hingga terjatuh di kasur.

Kemudian tersangka mencekik korban dan memukulinya dengan pisau yang telah disiapkannya.

4. Korban Sempat Melakukan Perlawanan

Sumber : bali.idntimes.com

Pelaku pekerja bangunan juga mengalami luka-luka akibat serangan balik tersebut.

“Korban kemudian melawan dan menikam lengan kiri dan telapak tangan pelaku dengan pisau. Pelaku mengambil pisaunya. Kemudian setelah korban merasa tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban dan mengambil bentuk tas yang diambilnya. barang-barang milik Honda Scooby-Doo dan korban, langsung meninggalkan TKP ke Singhalaja.

5. Korban Alami Total 19 Luka

Sumber : balitribune.co.id

Kombes Pol Jansen menjelaskan, korban luka sebanyak 19 orang.

Termasuk 8 tusukan, lusinan luka terbuka dan lecet.

Ia menjelaskan: “Korban mengalami delapan luka tusuk di tubuhnya, dua luka tusuk di dada kiri, dua luka tusuk di dada kanan, dua luka tusuk di leher, dua luka tusuk di perut kanan, dan beberapa lagi. Sepuluh luka tusuk di perut kanan, dan beberapa lagi. luka terbuka, “jelasnya.

6. Korban Sempat Kritis Beberapa Jam

Sumber : posbali.co.id

Diperkirakan korban Ni Putu Widiastiti sudah dalam kondisi kritis selama 8 jam sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

Hal itu diungkapkan Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran persnya di Mapolda Denpasar, Bali, Kamis (31/12/2020).

“Dari hasil analisis post mortem di rumah sakit diperkirakan pada saat post mortem diperkirakan meninggal sekitar jam 8 atau jam 3 atau 4 pagi.

Kombes Pol Jansen mengatakan: “Diperkirakan kejadian itu terjadi sekitar jam 5 sore, yang artinya korban dalam keadaan kritis. Menurut perhitungan medis, korban meninggal pada jam 3 atau 4 pagi.”

7. PAH Residivis Kasus Pencurian Sesari

Sumber : pekanbaru.tribunnews.com

Korban mengalami kejadian memilukan karena pencurian keji PAH.

Ia mengatakan: “Modus operandi pelaku adalah memukul korban dengan pisau kemudian mengambil harta benda korban, dan motifnya adalah pencurian.”

Ke-14 pelaku remaja di Kabupaten Buleleng Bali itu mengamati para korban hidup sendiri.

Dia berkata: “Pelaku melihat dan mengintai korban yang sendirian.”

Kombes Pol Jansen menjelaskan: “Menemukan waktu yang tepat untuk mencuri adalah dengan mencuri, dan hanya satu sepeda motor (biasanya manusia) yang merasa aman melakukannya karena targetnya hanya perempuan.”

Akibat pendalaman polisi, tak hanya pelaku yang melakukan tindakan.

Sebelumnya, suatu hari PAH merampok di kuil.

8. Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Sumber : bali.tribunnews.com

PAH dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena tindakan keji pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.

Kapolres Denpasar mengatakan: “Barang yang diduga adalah 338 KUHP, atau Pasal 35 ayat 3 KUHP, dan ancaman penjara 15 tahun, dan kami akan menyelesaikan pekerjaan penimbangan, seperti barang bukti di Buleleng, (31 Desember 2020) Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali.

Saat ditanya apakah tersangka masih di bawah umur, Kombes Pol Jansen menegaskan, penanganan hukum masih sesuai prosedur yang berlaku.

“Prosedur hukum diatur oleh sistem peradilan anak yang berlaku bagi pelanggar, termasuk penahanan khusus terhadap anak. Dengan bantuan Bapas (Lembaga Pemasyarakatan, Red), pelaku telah menjalani rapid antigen test sebelum ditahan. Untuk memastikan para tahanan tidak terkena Covid-19, karena sudah terbukti ada korbannya. Covid-19, ”jelasnya.

9. Kronologi Penangkapan

Sumber : pekanbaru.tribunnews.com

Adapun urutan kronologis penangkapan tersebut, pada Senin (28 Desember 2020) sekitar pukul 09.00 Wita Resmob dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah Resmob dan Wakil Kepala Sekolah Resta Denpasar, Dit Reskrimum dan Polsek Denpasar Barat, mendatangi TKP ( TKP).

Kemudian, tim melakukan investigasi.

Pada Kamis (31 Desember 2020) sekitar pukul 00.40 WIT, di Pelabuhan Timbang Singaraja Kabupaten Buleneng Bali, ia berhasil menangkap tersangka dan memperoleh barang bukti (BB).

Sesuai hukum yang berlaku, tersangka dan BB dibawa ke Polres Denpasar untuk diproses.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Barang bukti yang didapat antara lain sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih, nomor polisi DK 3114 KAR, pakaian tersangka, pakaian milik korban, helm putih dan pisau.

10. Tersangka Mengaku Menyesal

Sumber : infodibali.com

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bersalah. Di TKP, korban dipukul dengan pisau dan diambil barang-barang milik korban, dan dilakukan pencurian dengan kekerasan.

Di saat yang sama, PAH, tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan, mengaku menyesali perbuatannya.

Selain itu, ia juga mengakui bahwa hal tersebut harus dilakukan, yang keterlaluan.

“Iya maaf terpaksa.” Tersangka, kata PAH.

Pukul 08.30 pada hari Senin, 28 Desember 2020, kronologis singkat kejadian tersebut, Wita Wita I Ketut Widia mendapat telepon dari tempat kerja yang menyatakan bahwa korban tidak mempunyai pekerjaan.

Kemudian, pelapor menghubungi ponsel korban, namun tidak menjawab.

Kemudian, wartawan mendatangi rumah yang menjadi TKP tersebut.

Pelapor menemukan bahwa korban yang merupakan anak korban telah meninggal dunia dan mengalami banyak luka tusuk.

Motor korban juga tidak ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *